The Supreme Advisory Council (Indonesian: Dewan Pertimbangan Agung, DPA), is a defunct advisory council for the President of Indonesia. Its function was to give advice on state and foreign affairs.
The Supreme Advisory Council (Indonesian: Dewan Pertimbangan Agung, DPA), is a defunct advisory council for the President of Indonesia. Its function was to give advice on state and foreign affairs. (en)
Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah. (in)
The Supreme Advisory Council (Indonesian: Dewan Pertimbangan Agung, DPA), is a defunct advisory council for the President of Indonesia. Its function was to give advice on state and foreign affairs. (en)
Dewan Pertimbangan Agung (disingkat DPA) adalah lembaga tinggi negara Indonesia menurut UUD 45 sebelum diamendemen yang fungsinya memberi masukan atau pertimbangan kepada presiden. DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 45 sebelum diamendemen. Ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa DPA berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa DPA berbentuk Council of State yang wajib memberi pertimbangan kepada pemerintah. (in)